TerasPost.id, Jakarta- Melansir CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III.
Hal tersebut dikemukakan Terawan di kompleks Istana Kepresidenan, usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2019). Terawan membuka peluang untuk mengeksekusi rencana tersebut.
Lantas, apa alasan Terawan mengusulkan rencana tersebut?
"Ya jelas karena cinta rakyat. Doain ya," kata Terawan.
Dengan rencana memberikan subsidi, ada kemungkinan iuran peserta BPJS kelas III akan tetap Rp 25.500. Adapun per 1 Januari 2020 mendatang, iuran peserta BPJS kelas III naik hingga Rp 42.000
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan. Iyo dong [selisih iuran yang disubsidi]. Tapi itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba yah saya kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," kata Terawan.
Terawan mengaku akan membicarakan hal ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jika sudah mendapatkan lampu hijau, Terawan akan mengkomunikasikan hal ini dengan sejumlah kementerian terkait.
"Jadi saya ke Mensesneg dulu nanti ke PMK ke ini, aku roadshow," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan membicarakan hal ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati apakah perlu mengeksekusi kebijakan tersebut.
"Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," tegas Pratikno.
Sebagai informasi, keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat terhitung 1 Januari 2020 mendatang memicu pemboikotan di publik.
Bahkan, netizen di Twitter sempat meramaikan tagar #BoikotBPJS sebagai bentuk penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap sebagai sebuah paksaan.
Jika benar wacana Terawan dikabulkan, dan tidak ada kenaikan maka akan banyak yang rela turun kelas.
Terawan sendiri mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
"Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," kata Terawan.
"Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf.
Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. "Masing-masing dua lembar," tuturnya.
Lebih lengkapnya, Iqbal juga mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan: Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
Berikut Kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.